Pemkab Aru Sambangi Kanwil Kemenkum Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melakukan kunjungan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Selasa (12/8/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Kabupaten Kepulauan Aru didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kehadiran rombongan Pemkab Kepulauan Aru disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, di ruang kerjanya. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang tengah disiapkan oleh Pemkab.
Berbagai aspek penting menjadi sorotan dalam diskusi tersebut, mulai dari substansi hukum hingga sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Saiful Sahri menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai pondasi dalam membangun produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan seluruh regulasi daerah memiliki kekuatan hukum yang kokoh,” tandasnya.
Di sisi lain, Plt. Kepala Bapedalitbang Kabupaten Kepulauan Aru mengaku kunjungan ini merupakan wujud komitmen daerah dalam menciptakan regulasi yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan kebijakan nasional. Ini bagian dari upaya kami mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Ia mengharapkan hasil dari pertemuan ini dapat mempercepat proses finalisasi Ranperda dan Ranperbup yang menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru. (MT-04)
Komentar