Sekilas Info

Kabur dari Ambon, Buronan Koruptor Jalan Inamosol Ditangkap di Manokwari

AMBON, MalukuTerkini.com - Staf Administrasi dan HRD PT Bias Sinar Abadi Guwen Salhuteru berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Manokwari, Papua Barat.

Penangkapan terhadap koruptor  proyek pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  tahun anggaran 2018 ini dilakukan Selasa (26/8/2025).

Salhuteru  memilih kabur sejak tahun 2022 lalu saat dipanggil sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ia merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku.

Mantan KAdis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Wattimena bersama dua tersangka lainya sudah lebih awal dihukum setelah terbukti pada persidangan  Pengadilan Tipikor Ambon atas kasus yang merugikan negara mencapai Rp 7 miliar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agustinus Baka Tangdiliing menjelaskan,  perbuatan tersangka, mengakibatkan negara rugi sebesar Rp7 miliar.

Tersangka merupakan staf administrasi PT. Sinar Abadi, perusahaan yang mengerjakan proyek jalan Inamosol tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar.

Ia ditetapkan tersangka sejak tahun 2022, satu dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Maluku.

Aspidsus menjelaskan, penangkapan atas  kerjasama antara Tim Tabur Kejati Maluku dengan tim intelejen Kejati Papua Barat, dan juga tim intelejen Kejaksaan Agung.

"Penangkapan terhadap tersangka Gween Salhuteru dilakukan pada 26 Agustus 2025. Ia ditangkap di Kecamatan Warmer, Kabupaten Manokwari, Papua Barat," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka diterbangkan ke Ambon dan tiba di Kejati Maluku pukul 14.50 WIT kemudian menjalani pemeriksaan Kejati Maluku.

"Tersangka langsung diperiksa dan akibat perbuatan tersangka GS dalam proyek pembangunan jalan Inamosol mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar dan  tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Ambon,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!