Kanwil Kemenkum Maluku Percepat Harmonisasi 2 Ranperda Malteng

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Ambon, Rabu (10/9/2025).
Rapat ini dihadiri Ketua dan Anggota BAPEMPERDA DPRD, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran terkait Pemerintah Kabupaten Malteng, bersama tim Kelompok Kerja Kanwil Kemenkum Maluku.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, mewakili Kakanwil Saiful Sahri.
Dalam sambutannya, La Margono menekankan pentingnya percepatan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada sebagai kewajiban konstitusional sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ia juga mendorong percepatan pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Agenda utama rapat membahas perubahan bentuk Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah dan rancangan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan tersebut.
La Margono menambahkan bahwa permohonan harmonisasi kini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi, yang dirancang untuk mempercepat proses penyusunan produk hukum, mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum, dan memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum daerah.
Rapat berlangsung lancar dan memperkuat koordinasi antar pihak terkait, membangun kerja sama antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Pemkab Malteng untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempercepat pendirian Posbankum di wilayah Malteng. (MT-04)
Komentar