AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes SP membangun sinergitas antar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku.

Terjalinnya sinergitas antar forkopimda Maluku dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Maluku.

Hal itu disampaikan Kajati dalam sambutannya pada Coffee Morning bersama Forkopimda Provinsi Maluku, Senin (15/9/2025) di aula lantai III Kantor Kejati Maluku.

Kajati dalam sambutannya mengungkapkan, coffee morning di maksudkan sebagai ruang membangun sinergi, menyelaraskan langkah, dan memperkuat kolaborasi antar-instansi, agar Maluku  dapat terus maju dalam suasana yang aman, tertib, dan damai.

“Melalui forum Coffee Morning ini, sudah selayaknya kita menyamakan persepsi dan memperkuat  koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pemerintahan di Provinsi Maluku,” jelasnya.

Dikatakan, sinergi Forkopimda sangat menentukan keberhasilan upaya menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum, yang pada akhirnya mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

Apalagi terdapat sejumlah isu strategis yang perlu  menjadi perhatian bersama dan memerlukan langkah sinergis seluruh unsur Forkopimda Provinsi Maluku,  antara lain: Dalam rangka menjaga ketertiban serta mencegah  potensi gangguan keamanan dan kerusakan lingkungan, diharapkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan unsur TNI–Polri, Kejaksaan, dan instansi teknis terkait, guna melakukan penertiban, pengawasan, serta penegakan hukum secara terkoordinasi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak.

Selain itu, kejaksaan melalui Bidang Datun siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD dalam setiap tahapan pelaksanaan program dan proyek pembangunan strategis di wilayah Maluku, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk memitigasi risiko sengketa hukum, penyimpangan administrasi, maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah.

“Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara secara berulang (bolak-balik), diharapkan penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum sejak awal penyidikan, antara lain melalui penunjukan Jaksa melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16), sehingga kelengkapan formil dan materiil berkas dapat terpenuhi secara tepat waktu,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam rangka mengoptimalkan manajemen penanganan perkara dan menghindari penumpukan (backlog) perkara, diharapkan Majelis Hakim senantiasa mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan putusan pidana penjara di bawah setengah dari ancaman pidana maksimum yang diatur dalam undang-undang, sepanjang terpenuhi dasar pertimbangan yuridisnya, agar perkara yang masuk dapat diselesaikan secara proporsional dan tepat waktu.

“Berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama menjaga stabilitas sosial dan mendukung percepatan pembangunan di Maluku,”ujar Kajati.

ia juga mengungkapkan, dalam rangka mendukung keberhasilan langkah-langkah tersebut, Kejaksaan memiliki peran strategis yang relevan dan tidak terpisahkan, khususnya dalm menjalankan intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) untuk mendeteksi potensi gangguan kamtibmas dari aspek hukum.

Selain itu melaksanakan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, lingkungan, dan kejahatan ekonomi untuk menjawab aspirasi publik atas keadilan, memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah agar setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum dan tidak memicu konflik sosial. (MT-04)