Sekilas Info

Tipu 65 Wanita di Medsos, Pria di Malra Ditangkap Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap KT alias Konven, terduga pelaku pelecehan seksual dengan modus penipuan berbasis ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025) mengaku, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra.

AKBP Rian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 ini mengaku, kasus ini berawal ketika tersangka membuat akun palsu pada media sosial Facebook.

“Tersangka kemudian merayu korban untuk mengirimkan foto tanpa busana/bugil. Foto ini lalu digunakan tersangka untuk mengancam korban. Korban diancam apabila tidak menuruti keinginan Tersangka untuk berhubungan layak suami istri maka akan diviralkan ke medsos,” ungkap mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku ini.

Akibat takut dengan ancaman tersangka, kata AKBP Rian yan pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara ini,  korban akhirnya menuruti kemauan tersebut. Korban disetubuhi di dalam kamar Tersangka yang ada di Ohoi Kolser Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Sako Polrestabes Palembang ini menjelaskan dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik tersangka dengan korban yang berbeda.

“Dengan modus yang sama, tercatat ada sebanyak 65 orang yang menjadi korban. 8 diantaranya telah disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!