AMBON, MalukuTerkini.com – Fitria Juniarty “Mantri Bank” Pada BRI Unit Ambon ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (22/9/2025).
Ia ditahan pukul 19.30 WIT dan selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM. setelah menjalani pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan usai penahanan di kantor Kejati Maluku menjelaskan tersangka diangkat menjadi pegawai tetap BRI Tahun 2018 di BRI Unit Namlea, lalu tahun 2020 tersangka dimutasi ke Unit BRI Ambon Kota dan menjabat sebagai Mantri Kupedes.
Dijelaskan, dalam menjalankan tugas sebagai Mantri di BRI Unit Ambon Kota, tersangka memprakarsai pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah pembagian tugas tanpa sepengetahuan pemimpin dan hal tersebut dilakukan dalam rangka pencapaian target.
“Modus tersangka dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota Tahun 2021 – 2023,” jelasnya.

Kredit-kredit tersebut menurut Tandililing antara lain Kredit Topengan, dimana tersangka Fitria Juniarty meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui tersangka dengan jumlah nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 Orang, dengan Nilai Kredit sebesar Rp813.000.000,00 kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, Kredit Tampilan, dimana memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka Fitria Juniarty dengan calon debitur.
Tandililing mengaku dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.
“Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dalam periode 18 Oktober 2022 – 27 Februari 2023, Tersangka Fitria Juniarty memproses pengajuan kredit KUPRA di BRI Unit Ambon Kota atas 7 debitur diprakarsai sendiri tersangka dan dua debitur yang diprakarsai oleh Mantri lain atas nama Muhammad Ilham Sangadji dan Letisya Soumeru yang usulan/rekomendasinya berasal dari Fitria Juniarty.
Selain itu berdasarkan Form Permohonan Peminjaman, tersangka berhasil mencairkan dana dari ketujuh Debitur dan menggunakan dana pencairan kredit 7 debitur sebesar Rp 206.404.000,00 untuk kepentingan pribadi.
Tersangka juga kata Tandililing, melakukan penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan dimana, tersangka Fitria Juniarty tidak menyetorkan ke BRI atas dana angsuran/pelunasan kredit yang diterima dari 57 debitur baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik tersangka Fitria Juniarty namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 442.273.150,00.
Selain itu, penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah dimana tersangka Fitria Juniarty menawarkan program Simpedes dengan pemblokiran rekening simpanan selama tiga bulan berhadiah emas seolah-olah program resmi dari BRI kepada satu nasabah dengan syarat nasabah memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada Sdri. Fitria Juniarty. Selanjutnya Fitria Juniarty menarik dana menggunakan kartu ATM atas nama nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp241.850.000,00.
“Perbuatan tersangka Fitria Juniarty menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330,00 berdasarkan Laporan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 – 2023 Nomor 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” jelasnya (MT-04)


Tinggalkan Balasan