Baru Dua Bulan Tugas, Aspidsus Kejati Maluku Gerak Cepat Tuntaskan Kasus

AMBON, MalukuTerkini.com - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing kini bergerak cepat.
Kendati baru berada dan menempati jabatan Aspidsus dua bulan di Maluku namun gebrakannya semakin nyata dalam penegakan hukum.
Buktinya dalam waktu singkat dan dihadapkan perkara besar yang menjadi sorotan publik kini satu persatu mulai dituntaskan.
Hingga hari ini, tercatat tiga kasus korupsi besar berhasil disentuh, bahkan satu di antaranya sudah sampai pada penetapan tersangka.
Ketiga kasus ini menyita perhatian publik diantaranya, Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Pengelolaan Kredit pada Kantor BRI Unit Ambon Tahun 2020 - 2023.
Dalam perkara ini, pegawai BRI bernama Fitria Juniarty ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan total kerugian negara mencapai Rp1,975 miliar lebih.
“Dari hasil penyidikan, tersangka ini melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan berbagai modus. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” jelas Aspidsus kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Gebrakan berikutnya menyasar kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku.
Memurutnya, penyelidikan terus bergulir, dengan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bukan hanya itu, Aspidsus juga membuka kembali kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru.
Proyek infrastruktur yang seharusnya membuka akses dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, justru diduga kuat bermasalah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Kami ingin memberi pesan yang jelas kepada masyarakat Maluku bahwa kejaksaan tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi. Setiap langkah hukum yang kami ambil bertujuan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum,” jelas Aspidsus
Selain itu ia juga berhasil membakar kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap DPO, Gwen Salhuteru serta perkara internal yang menyeret mantan Kacabjari Ambon di Banda.
“Ada juga kasus Jalan lingkar Inamosol dengan tersangka yang DPO sekian lama yakni Gwen Salhuteru yang ditahan di Papua serta kasus internal yang kini tersangkanya yakni Jafet Ohello yang kini mendekam di Rutan Ambon,” jelasnya. (MT-04)
Komentar