Sekilas Info

21 Puskesmas di Ambon Jadi BLUD

AMBON, MalukuTerkini.com – Status 21 Puskesmas yang ada di Kota Ambon kini telah meningkat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kendati demikian penerapan sepenuhnya baru akan dilakukan di tahun 2026.

Peluncuran BLUD Bidang Kesehatan dilakukan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena di Ambon, Kamis (2/10/2025).

Wattimena meminta kepada 21 Puskesmas yang berada di Kota Ambon agar mengutamakan layanan kesehatan masyarakat setelah statusnya ditingkatkan menjadi BLUD.

“Peluncuran BLUD yang kita lakukan dihari ini merupakan rangkaian proses persiapan penerapannya yang dimplementasikan pada tahun 2026 nanti,” ujarnya.

Penerapan BLUD ini, jelasnya, sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur semua pendapatan negara bukan pajak harus disetorkan terlebih dahulu sebelum bisa digunakan langsung penggunaan dana tersebut harus mengacu pada pola penggunaan dana APBD.

“Satu-satunya institusi yang dapat menggunakan dana secara langsung dan dikecualikan dari ketentuan UU ini adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), jadi tanpa Puskesmas menjadi BLUD maka ada potensi pelanggaran UU 13/2003 dan UU 1/2004,” jelasnya

Berbeda dengan SKPD pada umumnya, kata Wattimena pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

“Jika nantinya sudah diterapkan maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan asas-asas keadilan, kepatutan manfaat, juga menerapkan bisnis yang sehat,” katanya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!