AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Kota Ambon.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela,  dan anggota DPRD Kota Ambon.

Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta dalam sambutannya menjelaskan perubahan yang terjadi di batang tubuh anggaran Pemerintah Kota Ambon.

“Perubahan signifikan terlihat dari Pendapatan daerah.  Dalam rancangan APBD tahun 2026, Pendapatan Daerah menunjukkan pengurangan sebesar Rp 181.673.140.748. Pendapatan daerah Kota Ambon dianggarkan sebesar Rp 1.125.829.497.436 atau berkurang sebesar 16,14 persen, dibandingkan dengan target pendapatan daerah dalam APBD perubahan tahun 2025, yang dianggarkan sebesar Rp 1.307.502.638.184, dimana 72,74 persennya adalah pengurangan alokasi transfer pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain perubahan pada pendapatan daerah, ia mengatakan, belanja daerah tahun 2026 juga berkurang, dari yang dianggarkan sebesar Rp.1.175.829.497.436 menjadi Rp.1.315.060.152.549 atau berkurang sebesar 11,84 persen dalam APBD perubahan tahun 2025.

“KUA PPAS ini merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur. Secara substansi, dokumen ini adalah dokumen yang memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kota Ambon,” katanya.

Dalam menghadapi kondisi keuangan daerah, dengan celah fiskal yang sangat terbatas tersebut, ia mengaku Pemkot Ambon, secara selektif mengalokasikan anggaran untuk belanja dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), memenuhi kewajiban mandatori pembiayaan spending, serta mengutamakan program-program yang memberikan dampak ekonomi secara masyarakat berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. (MT-04)