Angkut Solar Ilegal, KM Bangka Jaya 9 Ditangkap di Buru

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapal Motor (KM) Bangka Jaya 9 ditangkap akibat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi.
Komandan Guspurla Koarmada III Laksma TNI Andri Kristianto di Ambon, Minggu (16/11/2025 menjelaskan penangkapan dilakukan oleh unsur Koarmada III yaitu KRI Panah-626, di perairan utara Pulau Buru.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyalahgunaan palka ikan untuk memuat sekitar 40 ton solar tanpa dokumen alih fungsi maupun manifest,” ungkap Laksma TNI Andri Kristianto didampingi Aisten Operasi Danguspurla Koarmada III Kolonel Laut (P) Hariono dan Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan.
Selain itu, katanya, ditemukan beberapa pelanggaran terkait pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara KM Bangka Jaya 9 dari Komandan KRI Panah-626 kepada Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX,” katanya. (MT-06)












Komentar