AMBON, MalukuTerkini.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena diserahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) kepada para pimpinan OPD.
DPA tersebut diserahkan Wattimena kepada para pimpinan OPD saat apel pagi ASN Pemkot, yang berlangsung di pelataran Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya saat apel tersebut, Wattimena juga meminta para pimpinan OPD untuk mempersiapkan seluruh pertangungjawaban karena dalam waktu dekat penggunaan Anggaran tahun 2025 akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita akan diaudit oleh BPK mulai 26 Januari 2026 sehingga para pimpinan OPD segera menyelesaikan tanggungjawab SPJ hingga 31 Desember 2025,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini akan menentukan status laporan keuangan Pemkot, apakah tetap dalam predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau bahkan turun lagi ke Disclaimer.
“Kerja-kerja kita sudah luar biasa karena itu mesti tercermin dalam seluruh indikator yang telah ditentukan dalam penilaian indeks dan penilaian terhadap laporan keuangan daerah kita,” katanya.
Wattimena mengaku ingin perbaiki kota ini secara internal baik dari aspek pelayanan publik maupun dalam pengelolaan keuangan, sehingga Ia berharap adanya dukungan serta perhatian serius dari semua pimpinan OPD dan staf.
“Saya minta para pimpinan OPD serius dalam menyikapi ini. Saya tidak mau lagi dengar ada data yang diminta karena menjadi objek pemeriksaan BPK namun tidak diberikan oleh OPD,” ungkapnya. (MT-06)


Tinggalkan Balasan