AMBON, MalukuTerkini.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melepasliarkan Penyu Hijau (Chelonia mydas), Rabu (21/1/2026).
Pelepasliaran dilakukan Kepala DKP Maluku, Erawan Asikin disela-sela Konsultasi Publik I Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Teon Nila Serua (TNS) yang berlangsung di Negeri Ameth, Kecamatan TNS Pulau Seram, Rabu (21/1/2026).
Mengawali pelepasliaran, penyu hijau tersebut diserahkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Ameth Benfris Karesina kepada Kepala DKP Provinsi Maluku didampingi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau V (Seram bagian Selatan), Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Penyu hijau diserahkan oleh warga di Negeri Ameth, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan hasil tangkapan sampingan (by catch),” ujar Erawan Asikin kepada malukuterkini.com, di Ambon, Kamis (22/1//2026).

Ia juga mengapresiasi kesadaran warga Negeri Ameth untuk menyerahkan Penyu Hijau tersebut guna dilepasliarkan.
“Terima kasih kepada warga Negeri Ameth. Ini menunjukan suda ada kesadaran masyarakat dan menjadi modal kedepan bagi keberadaan kawasan konservasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pemerintah Negeri Ameth Benfris Karesina mengaku langkah ini menjadi bukti masyarakat Ameth mendukung upaya konservasi laut.
“Ini menjadi bukti masyarakat Ameth mendukung upaya konservasi laut dan perlindungan spesies yang dilindungi dan terancam punah,” ujarnya. (MT-01)


Tinggalkan Balasan