AMBON, MalukuTerkini.com – Komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berintegritas terus diperkuat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku.
Melalui penguatan sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Kemenkum Maluku mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang berbasis regulasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Kepala BNN PMaluku, Brigjen Pol. Prasetyo Rachmat Purboyo ke Kanwil Kemenkum Maluku, Kamis (22/1/2026).
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menerima langsung kunjungan tersebut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan dukungan Kanwil Kemenkum Maluku terhadap pembentukan peraturan daerah di bidang penanggulangan dan pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.
Sinergi juga diarahkan pada pelaksanaan pendampingan serta penyuluhan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Saiful Sahri menegaskan penguatan Zona Integritas (ZI) harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan hukum yang berintegritas tidak hanya berfokus pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada upaya preventif melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk penyuluhan hukum di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP Maluku menegaskan kesiapan BNN Provinsi Maluku untuk terus bersinergi dalam mendukung pembangunan ZIserta memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan regulasi dan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan narkotika.
Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah serta mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Provinsi Maluku. (MT-04)


Tinggalkan Balasan