AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI_ Cabang Masohi serta perwakilan nasabah guna membahas dugaan kredit fiktif yang merugikan ratusan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menjelaskan dari hasil rapat tersebut terdapat dua kesimpulan yaitu Pertama, Bank BRI akan menempuh upaya hukum terkait persoalan yang terjadi. Kedua, terdapat kemungkinan dilakukan pemutihan nama-nama nasabah yang terdampak kredit fiktif.

“Komisi III menegaskan agar hasil audit segera diselesaikan dan diserahkan, sehingga penyelesaian masalah ini bisa dilakukan secepatnya,” tandas Alhidayat Wajo usai rapat bersama BRI Masohi dan masyarakat Kobisadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah di DPRD Maluku.

Ia menegaskan, percepatan penyelesaian sangat penting mengingat masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, sangat bergantung pada layanan Bank BRI sebagai satu-satunya lembaga perbankan yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurutnya, ketidakpastian yang berlarut-larut akan semakin merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun psikologis.

“DPRD Provinsi Maluku terus mendorong pihak bank agar bersikap transparan dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, pihak Bank BRI juga telah menyampaikan komitmen bahwa penyelesaian permasalahan ini ditargetkan rampung pada Februari atau Maret 2026. (MT-04)