AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Gabungan Petugas Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman satwa liar yang terdiri dari 7 ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (4/3/2026).

Tim gabungan mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus. Sementara itu, 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang.

Seluruhnya ditemukan dalam satu unit bus dan diduga hendak dikirim ke Tangerang. Saat pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction, tidak ditemukan dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (5/3/2026), menegaskan pengawasan ketat di pintu perlintasan merupakan bagian dari upaya perlindungan satwa dan pencegahan penyebaran penyakit hewan.

“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tandasnya.

Ia merincikan, elang yang diamankan termasuk jenis satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan.

“Primata yang ikut diamankan juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan. Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli,” rincinya.

Donni menjelaskan untuk aspek perlindungan dan konservasi satwa liar, saat ini ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda,” jelasnya.

Dalam keterangannya, sopir bus mengaku hanya dihubungi oleh seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang.

Saat ini aparat masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim dan penerima.

Untuk sementara, satwa-satwa dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan.

Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia. (MT-01)