AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Iqra Buru melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual serta Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Universitas Iqra Buru, pada Kamis (5/3/2026) ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum atas karya-karya intelektual di lingkungan akademisi.
Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Maluku, Y Elistya Dewi, bersama Rektor Universitas Iqra Buru Muhammad Sehol.
Selain kesepakatan formal, dilakukan pula penyerahan Alat Publikasi Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum Maluku kepada Rektor Universitas Iqra Buru sebagai sarana penunjang literasi bagi dosen dan mahasiswa.
Dalam arahannya, Muhammad Sehol menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat krusial bagi masa depan institusi, terutama karena pencatatan hak cipta menjadi salah satu poin penting dalam penilaian akreditasi kampus.
Ia berharap seluruh sivitas akademika segera memanfaatkan kerja sama ini untuk mematenkan atau mencatatkan hasil karya mereka guna meningkatkan reputasi universitas di tingkat nasional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Y. Elistya Dewi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berharap agar poin-poin yang tertuang dalam perjanjian kerja sama membawa dampak berkelanjutan bagi Kabupaten Buru.
Elistya menjelaskan sebagai hasil langsung dari kerja sama ini, Universitas Iqra Buru kini telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual sendiri yang siap mendampingi para inovator kampus dalam mengamankan hak atas kekayaan intelektual mereka. (MT-04)




Tinggalkan Balasan