AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terduga pelaku berinisial Valip Souhuwat (31) diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT saat personel Buser melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Aditya Rahmanda kepada malukuterkini.com, Sabtu (14/3/2026) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya keributan di lorong SMP Negeri 10 Kayu Putih.
“Saat anggota melakukan patroli, kami mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang melakukan pemukulan terhadap korban serta membuat keributan dengan membawa massa kurang lebih 30 orang,” jelas Aditya.
Saat tim Buser tiba di lokasi, katanya, pelaku sedang memegang sebilah parang dan melakukan perusakan terhadap satu unit sepeda motor milik warga.
“Di lokasi kejadian, anggota melihat pelaku memegang parang dan merusak sepeda motor dengan mengenai bagian speedometer,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mencoba melakukan penyerangan terhadap salah satu warga di lorong tersebut menggunakan senjata tajam. Beruntung, serangan tersebut tidak mengenai korban.
Melihat situasi yang berpotensi membahayakan warga, personel Buser langsung bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang.
“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aditya.
Dalam peristiwa tersebut, korban penganiayaan diketahui bernama Robinson Pattikawa (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Soya, Kecamatan Sirimau.
Selain itu, sepeda motor milik Flip Alexander Tanihatu (48), warga Kayu Putih, juga mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.
Polisi juga mengungkap sebelum kejadian ini, Valip Souhuwat telah lebih dulu dilaporkan dalam perkara lain dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi LP/B/162/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna proses penyidikan lebih lanjut. (MT-04)


Tinggalkan Balasan