AMBON, MalukuTerkini.com – Menjelang perayaan Hari Suci Nyepi Tahun 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mencatat sebanyak 447 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.

447 warga binaan dan anak binaan terdiri dari  4 orang warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, sementara 443 orang lainnya diusulkan memperoleh remisi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan pengusulan remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Pengurangan masa pidana ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Ricky dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, bagi narapidana pengurangan masa hukuman tersebut dikenal sebagai Remisi Khusus (RK), sementara bagi anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak disebut Pengurangan Masa Pidana (PMP).

“Seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Usulan remisi tersebut berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di Maluku. Sebelum diajukan ke pusat, seluruh data telah melalui proses verifikasi di tingkat satuan kerja.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” katanya.

Pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Program remisi keagamaan sendiri merupakan agenda rutin pemerintah yang diberikan kepada narapidana sesuai agama yang dianut pada setiap perayaan hari besar keagamaan.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga diharapkan dapat mendukung proses pembinaan serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. (MT-04)