SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan 3 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka yang berinisial MB, KN dan KY itu diserahkan kepada JPU di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.
Proses penyerahan para tersangka ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, serta didampingi langsung oleh kedua pengacara para tersangka menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Kedatangan rombongan penyidik dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Reynold Yoshua saat berada di kantor Kejaksaan, dilakukan pemeriksaan kembali terhadap identitas tersangka serta barang bukti pendukung sebelum dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said dalam keterangannya menjelaskan pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Hal ini adalah bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberikan kepastian hukum.
“Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Dikatakan,penanganan kasus yang melibatkan hilangnya nyawa orang lain tentunya menjadi atensi serius Polres Kepulauan Tanimbar demi keadilan bagi Keluarga korban.
Ia berharap agar seluruh proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan lancar.
“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim” ungkapnya.
Atas perbuatan keji itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan jeratan hukum yang setimpal, yakni Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer: Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Langkah Tahap II (penyerahan tersangka bersama barang bukti) yang dilakukan ini sekaligus menjadi penutup seluruh rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki. (MT-06)


Tinggalkan Balasan