AMBON, MalukuTerkini.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Barat Daya memusnahkan daging anjing seberat 11,25 kilogram asal Ambon yang masuk ke wilayah Sorong – Papua Barat Daya secara ilegal.
Tindakan tegas ini dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah, sehingga berisiko membawa agen penyakit ke wilayah Papua Barat Daya.
Pemusnahan yang berlangsung Selasa (19/5/2026) ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan wilayah dari ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Selain daging anjing, petugas juga memusnahkan sejumlah media pembawa ilegal lainnya, seperti 25 batang bibit jeruk asal Surabaya, 4 batang bibit pisang dan 40 kilogram mangga dari Ambon, serta 10 ekor ayam hidup dari Jayapura, Bau-Bau, dan Ambon.
Kepala Karantina Papua Barat Daya, I Wayan Kertanegara, dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Jumat (22/5/2026) menegaskan tindakan pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi sektor pertanian dan peternakan di Papua Barat Daya dari potensi ancaman biologis yang tidak dapat dideteksi secara kasatmata.
“Pemasukan media pembawa tanpa dokumen karantina telah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tandasnya.
Menurutnya, pihak karantina sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk melakukan penolakan atau pengembalian komoditas tersebut ke daerah asal. “Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, opsi tersebut tidak kunjung dilakukan,”ujarnya.
Selain menyoroti pelanggaran undang-undang karantina, Wayan juga menyebutkan bahwa khusus untuk pemasukan bibit jeruk dan pisang, tindakan tersebut dengan jelas bertentangan dengan regulasi daerah, yaitu Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2000 mengenai larangan peredaran benih tanaman tersebut di wilayah Papua.
Mengingat modus pemasukan ilegal yang masih kerap terjadi, pihak Karantina Papua Barat Daya berkomitmen untuk memperketat pengawasan di setiap pintu masuk komoditas.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu pemasukan. Perlindungan wilayah dari hama dan penyakit membutuhkan sinergi lintas instansi serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina,” tandasnya. (MT-01)

Tinggalkan Balasan