AMBON, MalukuTerkini.com – Banyak organisasi berlomba menghadirkan inovasi pelayanan, tetapi tidak semuanya memulai dari hal yang paling mendasar: membangun sistem kerja yang mampu menjaga kualitas organisasi dalam jangka panjang.
Di tengah percepatan reformasi birokrasi, tata kelola tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif, melainkan sebagai penentu arah organisasi dalam mencapai kinerja yang berdampak.
Perspektif itu mengemuka dalam Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026 yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara virtual pada Selasa (21/7/2026).
Forum ini menjadi ruang bersama bagi seluruh satuan kerja untuk membaca ulang bagaimana organisasi dikelola di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri, kualitas organisasi tidak lahir dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari kemampuan seluruh jajaran menerjemahkan setiap kebijakan ke dalam pola kerja yang konsisten.
“Sistem yang baik akan kehilangan makna apabila tidak dijalankan dengan komitmen yang sama oleh seluruh organisasi. Sebaliknya, tata kelola yang sehat akan melahirkan budaya kerja yang mampu menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan,” ungkap Saiful.
Pandangan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Rahmi Widhiyanti yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Dalam pembukaan forum, ia mengingatkan bahwa organisasi tidak boleh berhenti pada penyusunan regulasi maupun pengukuran kinerja semata. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses bisnis berjalan efektif, akuntabel, dan terus dievaluasi melalui budaya organisasi yang terbuka terhadap perubahan.
Bukan tanpa alasan, forum ini menghadirkan berbagai perspektif dari Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian PANRB, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mulai dari pencegahan maladministrasi, penguatan kelembagaan yang adaptif, arah kebijakan reformasi birokrasi, sampai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan manajemen risiko dibahas sebagai satu kesatuan yang saling menopang kualitas organisasi.
Bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku, substansi yang diperoleh tidak berhenti sebagai materi forum. Setiap pembahasan menjadi referensi untuk memperkuat proses bisnis, menyempurnakan tata laksana, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa setiap perubahan sistem benar-benar berujung pada pelayanan yang semakin efektif bagi masyarakat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah organisasi bukan hanya seberapa banyak program yang dilaksanakan, tetapi seberapa kuat sistem yang mampu menjaga kualitas kinerja dari waktu ke waktu. Itulah arah yang terus dibangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui penguatan tata kelola organisasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (MT-04)
