AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar mengukir lompatan kinerja luar biasa dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 204.S Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 Juli 2026, Pemkab Kepulauan Tanimbar mencatatkan lonjakan nilai terbesar dibanding seluruh kabupaten di Indonesia, yakni naik sebesar 42,150 poin dari tahun sebelumnya.
Lompatan performa tersebut berhasil mengantarkan Pemkab Kepulauan Tanimbar keluar dari kategori daerah berkinerja kurang baik menuju kategori “Baik” dengan total raihan nilai 66,294. Pemkab Tanimbar berada di peringkat 264 diantara 415 Pemkab. Padahal, pada penilaian tahun 2024 lalu, daerah bertajuk Bumi Duanlolat ini berada di papan bawah dengan nilai terpuruk sebesar 24,144.
Lima peringkat teratas penilaian PTSP dan PPB kategori Pemkab Dharmaraya (98,366), Pemkab Pinrang (98.120), Pemkab Semarang (97,780), Pemkab Gianyar (97,033) dan Pemkab Musi Banyuasin (96,892).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan penetapan hasil penilaian kinerja ini merupakan wujud evaluasi dan apresiasi pemerintah pusat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi serta perizinan berusaha yang kondusif di wilayah masing-masing.
“Hasil evaluasi ini juga menjadi rujukan resmi yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan guna pertimbangan kebijakan alokasi insentif daerah,” tandas Rosan dalam salinan keputusan tertulisnya itu.
Evaluasi tahunan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 mengenai mekanisme pemberian penghargaan maupun pengenaan sanksi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi kinerja ini nantinya diserahkan secara resmi kepada Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan kebijakan. (MT-06)
