AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Tenggara terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan antar daerah. Kali ini, sebanyak 21 ton kulit sapi garaman asal Kabupaten Kolaka menjalani proses pemeriksaan dan pengawasan sebelum diberangkatkan menuju Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas karantina, meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, serta memastikan bahwa komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.

Kulit sapi garaman sebagai produk turunan hewan memiliki potensi sebagai media pembawa hama dan penyakit, sehingga perlu dipastikan keamanannya sebelum dilalulintaskan.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan drh Nichlah Rifqiyah dala keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Senin (3/8/2026) mengaku pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga biosekuriti dan mencegah penyebaran penyakit hewan dari satu daerah ke daerah lain.

“Setiap media pembawa yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina. Hal ini penting untuk melindungi sumber daya hayati serta menjamin keamanan komoditas yang diperdagangkan,” ungkapnya.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, komoditas kulit sapi garaman tersebut diberikan sertifikat kesehatan sebagai bukti bahwa telah melalui proses pemeriksaan dan aman untuk dikirim ke daerah tujuan. (MT-01)