AMBON, MalukuTerkini.com – Program Pembinaan Hukum memasuki babak baru. Memasuki Semester II Tahun 2026, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menetapkan delapan strategi percepatan sebagai arah kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pembinaan hukum di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi pijakan bagi seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pada paruh kedua tahun ini.

Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Peningkatan Kinerja Kegiatan Pembinaan Hukum Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Kepala BPHN bersama jajaran pimpinan BPHN dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Tim Analis Hukum, dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Selasa (4/8/2026).

Forum evaluasi nasional tersebut tidak hanya mengulas capaian kinerja Semester I, tetapi juga menetapkan langkah-langkah strategis yang harus menjadi fokus pelaksanaan Program Pembinaan Hukum pada Semester II.

Delapan strategi tersebut meliputi penguatan monitoring dan evaluasi, peningkatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), percepatan persiapan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027, pelaksanaan pelatihan paralegal dan juru damai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pembinaan hukum, optimalisasi tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Anev Perda), penguatan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta mitigasi risiko melalui penguatan tata kelola data.

Dalam kesempatan itu, BPHN juga menyampaikan bahwa capaian kinerja Kantor Wilayah secara nasional menunjukkan tren yang positif. Seluruh Kantor Wilayah berhasil meningkatkan kinerjanya dibandingkan triwulan sebelumnya, tanpa adanya satuan kerja yang mengalami penurunan ataupun stagnasi. Di bidang JDIH, capaian pembinaan anggota JDIH telah mencapai 94 persen dari total anggota JDIH secara nasional, melampaui target yang ditetapkan.

Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang berdampak bagi masyarakat.

“Evaluasi bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal untuk mempercepat kualitas pelaksanaan Program Pembinaan Hukum. Seluruh hasil evaluasi harus menjadi dasar penyempurnaan strategi agar layanan bantuan hukum, pembinaan JDIH, maupun analisis regulasi semakin efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Saiful.

Selain menetapkan strategi percepatan, BPHN juga memperjelas mekanisme penyelenggaraan pelatihan paralegal. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pelatihan menjadi kewenangan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), sedangkan Kantor Wilayah berperan melakukan pembinaan, fasilitasi, serta memastikan proses administrasi dan pengajuan identitas non-akademik JPLA berjalan secara lengkap dan tepat waktu.

Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, arah kebijakan ini menjadi pedoman dalam menyusun langkah kerja Semester II, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Melalui implementasi strategi tersebut, pembinaan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian indikator kinerja, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, meningkatkan kualitas dokumentasi hukum daerah, serta mendorong lahirnya regulasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (MT-04)