AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Persidangan Elektronik di Ambon, Kamis (6/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum sekaligus mengoptimalkan penerapan persidangan elektronik, khususnya bagi perkara pidana yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan.

Penandatanganan PKS dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Krosbin Lumban Gaol didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Wahyu Prasetyo Wibowo. Dari Kejaksaan Tinggi Maluku hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar.

Sementara Kanwil Ditjenpas Maluku dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ricky Dwi Biantoro yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Ambon.

Melalui kerja sama ini, proses persidangan elektronik diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PT Ambon, Krosbin Lumban Gaol, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan peradilan berbasis teknologi.

“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan peradilan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kajati Maluku, Rudy Irmawan, menilai keberhasilan penerapan sidang elektronik sangat bergantung pada sinergi seluruh aparat penegak hukum.

“Sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan persidangan elektronik di Maluku.

“Koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, pengadilan, dan kejaksaan akan terus diperkuat agar proses persidangan dapat berlangsung optimal. Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung pelaksanaan persidangan elektronik dengan memastikan koordinasi yang baik antara pemasyarakatan, pengadilan, dan kejaksaan demi pelayanan hukum yang lebih optimal,” tandasnya. (MT-04)