BULA, MalukuTerkini.com – Pejabat Karantina Maluku menyita 110 kilogram daging rusa timor yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 75 rute Kaimana, Papua Barat Daya, menuju Pelabuhan Laut Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Penindakan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) saat pejabat karantina setempat melaksanakan pengawasan rutin terhadap kedatangan kapal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan media pembawa berupa daging rusa timor yang tidak dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan tindakan penahanan sebagai bentuk pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa serta mendukung upaya perlindungan satwa liar.

Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Jumat (7/8/2026) menegaskan setiap pemasukan media pembawa hewan wajib memenuhi persyaratan karantina guna menjamin keamanan hayati dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk dilengkapi dokumen karantina serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina,” tandasnya.
Ketentuan ini, jelasnya, bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Pengawasan di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran akan terus kami perkuat. Sinergisitas dengan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” jelas Willy.
Selanjutnya, 110 kilogram daging rusa timor tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Karantina Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak mengangkut maupun memperdagangkan satwa liar atau bagian tubuhnya tanpa izin. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan wujud nyata dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus menjaga keamanan hayati dari ancaman penyebaran penyakit. (MT-01)
