AMBON, MalukuTerkini.com – Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah kelima tersangka resmi ditetapkan dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku pada 3 Agustus 2026.

Pantauan MalukuTerkini.com di Kejati Maluku, kelima tersangka masing-masing berinisial AS, NH, AM, NM, dan DP. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020.

AS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021. NH menjabat PPK sejak 22 April 2021 hingga selesai. Sementara AM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021 dan NM menjabat PPTK sejak 22 April 2021 hingga selesai.

Sedangkan DP ditetapkan sebagai tersangka selaku penyedia atau kontraktor pelaksana.

Selama pemeriksaan berlangsung oleh tim penyidik kejati Maluku, kelima tersangka dicecar puluhan pertanyaan.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 18.00 WIT dengan didampingi masing-masing tim kuasa hukum.

Usai diperiksa kelima tersangka kembali digiring dengan mobil tahanan menuju ke Rutan Kelas IIa Ambon dan LPP Ambon.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar. Setelah melalui proses tender, pekerjaan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak mencapai Rp12.483.909.000. (

Dalam penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Di antaranya, perencanaan pengadaan disebut tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana serta perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar.

Penyidik juga menemukan perubahan kontrak atau addendum yang dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung Contract Change Order (CCO) dan justifikasi teknis.

Selain itu, pembayaran termin dari tahap pertama hingga terakhir atau 100 persen diduga tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan sebenarnya. Penyidik menduga terdapat rekayasa dokumen seolah-olah progres pekerjaan telah memenuhi persyaratan pencairan anggaran.

Dokumen prestasi pekerjaan juga diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, meski kondisi fisik di lapangan belum sesuai.

Bahkan, Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) disebut dilakukan ketika pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Pembayaran retensi juga telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) belum dilaksanakan. Sebagian pekerjaan lainnya diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026. (MT-04)