AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode Muhammad Yusdiman ditahan di tempat khusus (patsus) usai terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dugaan penyalahgunaan barang haram ini terungkap saat Bidang Propam Polda Maluku menggelar kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin), Selasa (11/8/2026).

Dalam pemeriksaan urine yang memanfaatkan Regen Kit Narkoba dan dikuatkan oleh petugas Biddokkes Polda Maluku, urine Iptu Yusdiman dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Temuan mendadak ini langsung direspons tegas oleh jajaran internal Polda Maluku untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (12/8/2026) menegaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.

“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini.

Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, jelasnya, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.

“Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” jelas mantan Wakaden C Biro Paminal Divpropam Polri ini.

Selanjutnya, Iptu Yusdiman ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 – 30 Agustus 2026.

 “Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini.

Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur,” kata mantan Kapolres Wonogiri ini.

Ia menegaskan pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.

“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” tandas mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.

Sebagaimana diketahui, Iptu Yusdiman mulai memimpin Poslsek Leihitu sejak 27 April 2026. Sebelumnya ia menjabat Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru, (MT-04)