AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku bersinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah bersama mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang berkualitas, tertib dan berintegritas.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, bersama Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad di Ambon, Rabu (12/8/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kedua lembaga, terutama dalam menghadapi berbagai tahapan Pemilu 2027 sekaligus mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses penyelenggaraannya.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad berharap pendampingan dan koordinasi dengan Kejaksaan dapat membantu KPU menghadapi berbagai dinamika selama tahapan Pemilu.

“Atas nama KPU Provinsi Maluku, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran dan kami sangat mengharapkan bantuannya untuk mendampingi kami dalam tahapan pelaksanaan Pemilu yang merupakan salah satu tugas negara yang sangat penting,” ungkapnya.
Dikatakan, sinergi antar lembaga diperlukan agar setiap tahapan Pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan serta mampu menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi terjadi di lapangan.
Sementara itu, Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan PKS tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui koordinasi dan langkah konkret dalam mencegah persoalan hukum.
“Dari PKS ini, terdapat kesamaan kehendak untuk membangun kerja sama untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai asas dan ketentuan yang berlaku. Ini penting dan patut kita syukuri,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada negara dan pemerintah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum maupun tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah.
Kajati berharap kerja sama dengan KPU dapat berjalan secara aktif dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Harus ada tindak lanjut yang nyata. Harus ada koordinasi yang aktif dan yang paling penting, harus ada keberanian untuk mencegah persoalan hukum sebelum persoalan itu terjadi,” ungkapnya.
Rudy menilai, koordinasi yang kuat antara Kejati Maluku dan KPU Provinsi Maluku akan memberikan kontribusi terhadap terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang tertib, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Ia juga berharap PKS tersebut menjadi komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, integritas kelembagaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses demokrasi di Maluku.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, jajaran Asisten Kejati Maluku, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran Komisioner dan pejabat struktural KPU Provinsi Maluku. (MT-04)
