SOFIFI, MalukuTerkini,com – Sebanyak 21 personel Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian.

Puluhan personel tersebut berasal dari satuan kerja di jajaran Polda Maluku Utara serta sejumlah Polres jajaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain disersi, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, KDRT, hingga tindak pidana narkotika.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.




Upacara pemberhentian Prosesi dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman di Sofifi, Senin (7/9/2026).

Pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan itu ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan PTDH merupakan konsekuensi yang harus diterima anggota yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan internal Polri.

“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib harus berjalan di lingkungan kepolisian.

“Institusi, tidak cukup hanya memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, tetapi juga harus memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar,” ungkapnya.

Kendati Arif menegaskan pemberhentian 21 anggota tersebut bukan sesuatu yang membanggakan. “Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita,” tandasnya.

Arif mengatakan keputusan itu diperlukan untuk memperbaiki institusi kepolisian dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat.

“Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Para personel yang di-PTDH yaitu:

  1. Bripda Andika Puspa Dwi Putra (Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara/Kasus Disersi)
  2. Bharatu Ruslan Rahmad Hi Ali Anwar (Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara/Kasus Disersi)
  3. Bripka Raychand Adam Perdana (Satuan Brimob Polda Maluku Utara/Kasus KDRT).
  4. Briptu Rusdi Afud (Satuan Brimob Polda Maluku Utara/Kasus Pelanggaran Etika dan Norma Kesusilaan).
  5. Bharaka Dandi Ahmad (Satuan Brimob Polda Maluku Utara/Kasus Disersi)
  6. Bripda Dwi Rangga (Direktorat Samapta Polda Maluku Utara/Kasus Disersi)
  7. Briptu Iksan Madjojo (Biddokkes Polda Maluku Utara/Kasus Disersi)
  8. Aipda Rusmin Suamir (Polres Halmahera Timur/Kasus Disersi).
  9. Aipda Dedi Hernawan Hanafi (Polres Halmahera Timur/Kasus Disersi).
  10. Briptu Yosa Lase (Polres Halmahera Timur/Kasus Disersi)..
  11. Bripka Muhammad Iksan Anwar (Polres Halmahera Timur/Kasus Tindak Pidana Narkotika).
  12. Aipda Hamdani (Polres Halmahera Timur/Kasus Disersi)..
  13. Brigpol Khairil Hi Rustam (Polres Halmahera Timur/Kasus Disersi)..
  14. Brigpol Aldy Imran Hi Mahmmud (Polres Halmahera Timur/Kasus Pelanggaran Etika dan Norma Kesusilaan)
  15. Brigpol Riska Kisnadi (Polres Halmahera Timur/Kasus Pelanggaran Etika dan Norma Kesusilaan)
  16. Bripda M. Figo Fataruba (Polresta Tidore/Kasus Disersi).
  17. Bripda LD. M. Yahya Al Fatah (Polres Halmahera Utara/Kasus Pelanggaran Etika dan Norma Kesusilaan)
  18. Bripka Sukardi Jawa (Polres Kepulauan Sula/Kasus Disersi).
  19. Briptu Imam Wahyu (Polres Pulau Morotai/Kasus Pelanggaran Etika dan Norma Kesusilaan)
  20. Abdul Reza R. Day (Polres Halmahera Selatan/Kasus Disersi)
  21. Bripda Hamdani (Polres Pulau Taliabu/Kasus Disersi)

(MT-08)