AMBON, MalukuTerkini.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara operasional restoran Mie Gacoan setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan air limbah.
Mie Gacoan adalah merek jaringan restoran mie pedas populer di Indonesia yang berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B Gaspersz, mengaku tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menjalankan tahapan penegakan hukum lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan tindakan hari ini didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan. Sebenarnya sudah memenuhi ketentuan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena telah melampaui baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ungkap Apries kepada malukuterkini.com, di Amon, Rabu (16/9/2026).
Pelanggaran tersebut, jelasnya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. “Namun penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi pidana menjadi langkah terakhir,” jelasnya.
Apries menjelaskan, DLHP sebelumnya telah memberikan teguran dan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola usaha agar memenuhi kewajiban pengelolaan limbah, termasuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
“DLHP telah melakukan tahapan sanksi sesuai yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, dimulai dengan teguran atau SP. Namun, tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pelaku usaha untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DLHP Ambon kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah yaitu penghentian sementara kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Penghentian sementara tersebut dapat dicabut apabila pihak pengelola telah memenuhi kewajibannya, khususnya membangun IPAL sesuai standar dan ketentuan lingkungan hidup. Kami DLHP meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya paksaan pemerintah ini dicabut dan dapat melakukan operasional kembali,” tandasnya.
Dikatakan, sanksi akan tetap berlaku selama kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” katanya.
Ia mengaku DLHP bersama tim penertiban juga akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut Sabtu (19/9/2026).
“Verifikasi tersebut akan menjadi bagian dari pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola dalam memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah dan pembangunan IPAL sesuai ketentuan,” ungkapnya. (MT-06)
