AMBON, MalukuTerkini.com – Perjalanan 20 ekor unggas menuju Ambon harus terhenti di Pelabuhan Ambon. Bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi, masuknya unggas tanpa dokumen karantina berpotensi membawa risiko terhadap kesehatan hewan dan status penyakit di Maluku.
Melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Karantina Maluku menemukan dan melakukan tindakan karantina terhadap 20 ekor unggas yang masuk dari Ternate, Makassar, dan Sanana dalam tiga kejadian berbeda.
Saat dilakukan pemeriksaan, unggas-unggas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Petugas Karantina untuk melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan pengendalian lalu lintas unggas untuk mempertahankan status Maluku sebagai wilayah yang bebas Avian Influenza (AI). Setiap hewan yang masuk ke suatu wilayah bukan hanya membawa nilai ekonomi bagi pemiliknya, tetapi juga membawa potensi risiko penyakit yang harus dikendalikan.

Dalam proses penanganannya, pemilik menyatakan tidak mampu mengembalikan unggas tersebut ke daerah asal. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, Petugas Karantina kemudian melaksanakan tindakan pemusnahan sebagai langkah pengendalian risiko.
Pemusnahan dilakukan melalui dekapitasi dan dilanjutkan dengan pembakaran. Tindakan tersebut dipimpin oleh Kepala Karantina Maluku bersama Petugas Fungsional Karantina Maluku dan disaksikan oleh instansi terkait, Selasa (15/9/2026).
Bagi Karantina Maluku, tindakan ini bukan semata-mata tentang menahan atau memusnahkan hewan. Lebih jauh, ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta menjaga kesehatan hewan, ketahanan hayati, dan keberlanjutan sumber daya hayati di Maluku.
Karena itu, Karantina Maluku mengingatkan masyarakat yang akan melalulintaskan hewan antarwilayah agar jangan membawa hewan terlebih dahulu baru mengurus dokumen kemudian. (MT-01)
