AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi I DPRD Kota Ambon memberikan tenggat waktu satu pekan kepada Pemerintah Kota (PemAmbon untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan 41 anak mata rumah Rehatta dalam proses penetapan Raja Negeri Soya definitif.
Desakan tersebut disampaikan menyusul rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon bersama pihak-pihak terkait di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Selasa (27/10/2026) sore.
Rapat itu menghadirkan kuasa hukum Reno Rehatta, perwakilan Pemerintah Kota Ambon, tim percepatan penyelesaian persoalan raja, serta sejumlah pihak terkait di Negeri Soya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, mengatakan pemerintah kota diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Fadly, pemerintah harus memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan kesan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
Persoalan penetapan raja, kata dia, perlu ditangani secara cermat karena berkaitan dengan mekanisme adat dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Komisi I juga mengimbau masyarakat Negeri Soya agar tetap menjaga ketenangan dan tidak memperkeruh situasi. Pendekatan kekeluargaan dinilai penting untuk mencegah persoalan tersebut berdampak pada hubungan antarkeluarga maupun kehidupan sosial masyarakat.
Di sisi lain, kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina, menilai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon masih menyisakan tahapan yang perlu ditindaklanjuti.
Menurut Margareth, salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah fasilitasi pemungutan suara atau voting terhadap dua calon yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses adat.
Ia menyebut, terdapat 41 anak mata rumah yang tercatat hadir dalam rapat pada 18 September 2023. Karena itu, menurutnya, keberadaan dan keterlibatan mereka perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Margareth juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri dan putusan PTUN perlu dipahami berdasarkan substansi masing-masing perkara.
Ia merujuk pada penjelasan mengenai fatwa Mahkamah Agung yang, menurut pihaknya, menyatakan putusan Pengadilan Negeri tidak menghalangi pelaksanaan putusan PTUN.
Atas dasar itu, pihak Reno Rehatta menilai Pemerintah Kota Ambon tetap perlu menindaklanjuti kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.
Dengan adanya tenggat waktu satu pekan dari Komisi I DPRD Kota Ambon, langkah pemerintah kota kini menjadi perhatian dalam upaya penyelesaian polemik penetapan Raja Negeri Soya definitif.
Penyelesaian yang mengacu pada ketentuan hukum, menghormati mekanisme adat, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait diharapkan dapat menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
Komisi I DPRD Kota Ambon mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan tidak memihak, sehingga proses penetapan pemimpin adat di Negeri Soya dapat berjalan tanpa memperpanjang polemik di tengah masyarakat. (MT-04)
