AMBON, MalukuTerkini.com – Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat membutuhkan landasan hukum yang kuat serta pengaturan yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat. Hal ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Dialog Daerah Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Maluku Tahun 2026 dan Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Provinsi Maluku tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.

Anggota DPD RI Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki sejarah, wilayah, pranata pemerintahan, hukum adat, serta hak-hak tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, pengakuan dan perlindungannya tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat.

Landasan konstitusional tersebut tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Kedua ketentuan ini menjadi pijakan penting dalam merumuskan kebijakan daerah yang menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut berkontribusi melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, yang menjadi salah satu narasumber. Ia memaparkan langkah-langkah strategis penyusunan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat, meliputi dasar hukum, kendala yang dihadapi, serta keterkaitannya dengan Propemperda Provinsi Maluku Tahun 2027.

Pembahasan juga menghadirkan Pendeta Elifas Tomix Maspaitella yang mengulas sejarah masyarakat hukum adat di Maluku, serta Muhammad Saleh Lumaela dari Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, yang menjelaskan peran pemerintah daerah dalam penyusunan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Melalui pemaparan materi dan diskusi, forum ini menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai aspek historis, sosial, dan hukum dalam penyusunan regulasi masyarakat hukum adat. Inventarisasi Propemperda Tahun 2027 juga menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kebutuhan regulasi daerah yang relevan dan memiliki dasar penyusunan yang kuat.

Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam forum ini mencerminkan kontribusi dalam pembentukan produk hukum daerah yang terarah, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Maluku. (MT-04)