AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa seorang saksi berinisial FS, yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Bipolo Gidin periode 2017–2023, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap FS berlangsung pada Selasa (27/10/2026), mulai pukul 13.00 – 14.00 WIT.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kepada malukuterkini.com, Selasa (27/10/2026) malam, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin,” ungkapnya.


Kejati Maluku, jelasnya, terus melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi yang dinilai memiliki informasi terkait kasus yang sedang ditangani. (MT-04)