AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi pengelola Sekretariat DPRD se-Provinsi Maluku, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini berfokus pada peningkatan kualitas dokumentasi hukum, pemutakhiran informasi, dan pemenuhan standar penilaian JDIH untuk mendukung akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat dan mudah dijangkau.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, dan dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Pimpinan Tinggi Lantai 2 Kanwil Kemenkum Maluku serta melalui Zoom Meeting. Peserta berasal dari Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kota Tual, dan sembilan kabupaten di Provinsi Maluku.
Untuk memberikan pendampingan yang lebih terarah, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok diskusi berdasarkan wilayah. Setiap kelompok membahas persoalan teknis yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH, termasuk kelengkapan dokumen hukum, penyempurnaan metadata, pengelolaan website, dan pemenuhan data dukung pelaporan kinerja.
Materi yang disampaikan mencakup kebijakan terkini Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), mekanisme pelaporan melalui e-Reporting, serta empat variabel penilaian yang meliputi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas, integrasi dan sinkronisasi, serta pengembangan JDIH.
Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknik penyusunan abstrak peraturan perundang-undangan, mulai dari penentuan tajuk subjek hingga penyajian dasar hukum dan materi pokok secara ringkas, tepat, dan sesuai standar.
Dalam sesi konsultasi, peserta menyampaikan berbagai kendala, antara lain keterbatasan dokumen fisik yang belum terdigitalisasi, pemenuhan data dukung sosialisasi hukum, serta pembagian tanggung jawab pengelolaan dokumen antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pembahasan ini memperjelas pentingnya pengelolaan dokumen sesuai kewenangan masing-masing instansi agar pendokumentasian dan pelaporan produk hukum dapat dilaksanakan secara tertib dan optimal.
Bimbingan teknis juga menekankan bahwa pemenuhan indikator penilaian perlu didukung pelaksanaan nyata, termasuk sosialisasi hukum yang dipublikasikan melalui website JDIH dan media sosial.
Surat keterangan dapat digunakan untuk menjelaskan kondisi tertentu di lapangan, tetapi tidak menggantikan pelaksanaan kegiatan sebagai bukti pemenuhan indikator.
Selain itu, pengelola perlu melakukan digitalisasi dokumen dan transfer pengetahuan kepada staf lain agar pengelolaan JDIH tetap berkelanjutan meskipun terjadi pergantian operator.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku memberikan ruang pembelajaran sekaligus konsultasi teknis bagi pengelola JDIH untuk menyamakan pemahaman mengenai standar dokumentasi, pelaporan, dan pengembangan layanan informasi hukum. Penerapan hasil bimbingan teknis diharapkan mendukung pengelolaan JDIH yang lebih tertib, terpadu, dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, menegaskan pentingnya menindaklanjuti hasil bimbingan teknis melalui pembenahan pengelolaan dokumen hukum, peningkatan kualitas informasi, dan koordinasi berkelanjutan dengan seluruh anggota JDIH.
Ia brharap setiap Sekretariat DPRD melaksanakan perbaikan sesuai kewenangannya, sehingga JDIH tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi dan penilaian kinerja, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui ketersediaan informasi hukum yang akurat, terpadu, dan mudah diakses. (MT-04)

