AMBON, MalukuTerkini.com – Kebutuhan masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terus beragam, mulai dari konsultasi pengangkatan Notaris hingga pengesahan dokumen untuk keperluan di luar negeri.
Untuk memastikan kebutuhan tersebut memperoleh informasi dan penanganan yang tepat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan Piket Layanan Publik melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Gerai Layanan Publik, Jumat (30/10/2026).
Dalam pelaksanaan piket tersebut, petugas memberikan pelayanan kepada tiga orang pengguna layanan dengan kebutuhan berbeda. Pelayanan pertama berupa konsultasi mengenai proses pengangkatan Notaris di wilayah Kota Ambon, meliputi informasi prosedur, persyaratan administrasi, dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas juga memberikan penjelasan terkait pemanggilan Notaris sehubungan dengan permohonan persetujuan dari Kepolisian. Pelayanan ini menjadi bagian dari koordinasi dan tindak lanjut administratif dalam penanganan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Maluku memfasilitasi pencetakan Apostille untuk dokumen Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dengan negara tujuan Belanda. Layanan ini membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.
Ragam layanan yang diberikan menunjukkan pentingnya kehadiran petugas yang informatif dan responsif dalam membantu masyarakat memahami prosedur serta memenuhi kebutuhan administrasi hukum. Melalui piket layanan publik, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, koordinasi, dan fasilitasi layanan AHU secara langsung di Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia mengarahkan agar setiap petugas memberikan informasi yang jelas, memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan pendampingan yang diperlukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan Kementerian Hukum. (MT-04)

