AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual daerah dengan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Pengawasan Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Aceh” secara daring dari Ambon pada Rabu (4/11/2026).
Langkah ini diambil sebagai sarana studi strategis bagi jajaran Kanwil Maluku dalam menyerap formula pengawasan produk unggulan daerah pascapendaftaran demi mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.
Kegiatan berskala nasional ini diselenggarakan secara hybrid oleh Kanwil Kementerian Hukum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum. Jalannya diskusi dibuka langsung oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, serta dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman. Untuk membedah tantangan di lapangan, diskusi dipandu oleh moderator Lusi Yana dengan menghadirkan tiga narasumber ahli: Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat; serta perwakilan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Gayo, Khalid.
Dalam sesi pemaparan, Muhammad Ardiningrat Hidayat membeberkan tiga temuan utama dari hasil analisis kebijakan Indikasi Geografis (IG). Masalah yang kerap dihadapi daerah meliputi kompleksitas prosedur pendaftaran, kebutuhan penguatan koordinasi lintas sektor dalam aspek pendanaan dan pasar, serta keterbatasan SDM dan anggaran pengawasan. Keterbatasan pengawasan berisiko memicu alih fungsi lahan dan penurunan produksi, seperti yang terjadi pada komoditas Jeruk Keprok Gayo.
Sebagai solusi, tim analis merekomendasikan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu di tingkat daerah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah, diusulkan penyempurnaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenhukumham) Nomor 10 Tahun 2022 guna memperkuat dasar hukum pengawasan oleh Kantor Wilayah serta menjamin ketertelusuran (traceability) produk melalui penegasan tugas MPIG.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan pentingnya mengubah cara pandang dalam pengelolaan kekayaan intelektual komunal ini. Pengaturan dalam regulasi terbaru kini mewajibkan pencantuman Logo Indikasi Geografis Indonesia, nomor sertifikat, dan Kode Asal Produk demi menjaga keaslian komoditas.
“Kita perlu melakukan perubahan paradigma, dari yang semula berfokus pada Indikasi Geografis terdaftar menuju Indikasi Geografis yang termanfaatkan,” ujar Fajar dalam paparannya. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan yang optimal akan memberikan dampak nyata berupa peningkatan daya saing produk unggulan, pembukaan peluang ekspor ke pasar global, hingga pengembangan pariwisata berbasis produk lokal.
Pengalaman riil pengelolaan produk unggulan kemudian dibagikan oleh perwakilan MPIG Kopi Gayo, Khalid, yang memberikan perspektif lapangan mengenai tata kelola Kopi Arabika Gayo sebagai produk IG premium di Aceh. Sesi akhir kegiatan diisi dengan diskusi interaktif bersama para peserta dari Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Maluku yang aktif menyerap materi sebagai bahan evaluasi dan implementasi pengawasan produk indikasi geografis di wilayah Kepulauan Maluku. (MT-04)
