Sekilas Info

Pemkot Ambon Bakal Berlakukan PSBB Pekan Depan

Ilustrasi

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pekan depan.

"Kita sudah dapat salinan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2Ol9 (Covid- 19). Namun kita tunggu petunjuk dari Pemprov Maluku. Mungkin seminggu kita langsung tingkatkan ke PSBB," ungkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (11/6/2020).

Dikatakan, sebelum PSBB diberlakukan harus ada Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) sebagai panduan implementasi.

"Harus ada panduan implementasi untuk pemberlakuan PSBB sehingga kita sementara siapkan Perwali ,” katanya.

Dijelaskan, Pembatasan Kegiatan Masyaraat (PKM) yang sementara diberlakukan saat merupakan tahapan awal menuju PSBB dan pemberlakuannya tidak sampai 14 hari.

"Pemberlakuan PKM kemungkinan tidak sampai 14 hari. Pengalaman PKM ini tentunya membuat masyarakat akan menjadi terbiasa saat pemberlakuan PSBB. Kita hanya akan tingkatkan beberapa aspek lagi yaitu aspek pendidikan, sosial budaya dan keagamaan, termasuk sanksi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan yang disampaikan Pemkot Ambon melalui Pemprov Maluku untuk menerapkan PSBB di Kota Ambon.

Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/358/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2Ol9 (Covid- 19).  (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!