AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah, Ambon, untuk periode tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi sepanjang Selasa (21/4/2026),.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di BRI Unit Batu Merah,” ungkapnya.
Ia merincikan, kempat empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RFL (nasabah), SRP (mantri pada BRI Unit Batu Merah), serta MRW dan SJ yang berperan sebagai calo.
Menurut Ardy, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit dan pengelolaan rekening simpanan.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang terkait,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup. (MT-04)


Tinggalkan Balasan