Sekilas Info

PSBB Lanjutan Di Ambon, Mobil Pribadi Dikenakan Sistem Ganjil Genap

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah)

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan sistem ganji genap bagi mobil pribadi selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan.

"Untuk kendaraan roda empat pribadi atau yang berplat hitam itu akan dikenakan sistem ganjil genap," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Marina Hotel, Minggu (5/7/2020).

Ia menjelaskan, petugas Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Senin (6/7/2020).

"Hari Senin (6/7/2020) besok itu petugas akan melakukan sosialksasi, dan pada  hari Selasa  (7/7/2020) sudah dilakukan penindakan," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada malukuterkini.com, Minggu (5/7/2020) menjelaskan setiap kendaraan roda empat pribadi dengan nomor plat ganjil diperbolehkan melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

“Begitu juga sebaliknya kendraan yang nomor plat genap diperbolehkan melintasi ruas jalan pada tanggal genap,” jelasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!