Sekilas Info

Senin, Pemkot Ambon Tak Lagi Berlakukan Surat Keluar Bagi Pelaku Perjalanan

AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, mengatakan, terhitung Senin (17/8/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tak lagi memberlakukan Surat Keterangan Keluar bagi pelaku perjalanan.

Walaupun sudah tak ada Surat Keterangan Keluar, namun pihaknya tetap memperkat pergerakan orang yang masuk ke Kota Ambon.

Menurutnya, setiap orang yang masuk ke Kota Ambon wajib menyertakan surat keterangan rapid test.

"Nantinya pada hari Senin (17/8/2020), tidak ada lagi surat keterangan keluar, namun jika mau masuk Ambon wajib ada surat masuk dan surat keterangan rapid test," kata Wali Kota kepada wartawan di Hotel Tirta Kencana, Amahusu, Ambon, Kamis (13/8/2020).

Ia juga mengatakan, pemkot telah menggratiskan rapid test bagi warga Kota Ambon yang mau melakukan perjalanan antar kabupaten di dalam wilayah Provinsi Maluku.

"Untuk rapid test gratis bagi penduduk Ambon yang mau melakukan perjalanan antar kabupaten di Provinsi Maluku itu gratis sedangkan bagi yang keluar wilayah Provinsi Maluku tetap bayar," katanya. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!