Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wakil Gubernur Maluku Utara

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden oleh Jokowi kepada Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Proses pelantikan digelar di Istana Negara, dan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 38/P 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara jabatan 2019-2024.
Jokowi lantas menanyakan kesediaan kedua pasangan tersebut sebelum diambil sumpah jabatan.
"Terlebih dahulu saya akan bertanya, bersediakah suadara-saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam," kata Jokowi. "Bersedia," jelas keduanya.
Jokowi kemudian meminta Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali mengikuti dan mengulangi sumpah jabatan yang dirinya bacakan di depan publik.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Jokowi yang diikuti Abdul Gani dan Al Yasin.
Setelah pembacaan sumpah, Abdul Gani dan Al Yasin masing-masing menandatangani berita acara pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2019-2024.
Hadir dalam pelantikan, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, hingga Politisi Golkar Fadel Muhammad.
Sebagaimana diketahui, proses pemilihan Gubernur dan Wagub Malut berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melalui proses pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, MK melalui putusannya pada 13 Desember 2018 menetapkan hasil akhir perolehan suara dalam Pilkada Maluku Utara tahun 2018. Hasilnya pasangan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang diusung PDIP dan PKPI menjadi pemenang.
Melalui putusan tersebut MK menetapkan hasil perolehan suara sebagai berikut; pasangan calon Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar memperoleh 175.749 suara, Nomor Urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin memperoleh 139.365 suara, Nomor 3 Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali memperoleh 176.669 suara, dan pasangan calon Nomor Urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen memperoleh 63.902 suara. (MT-06)
Komentar