20 Napi Dialihkan Ke Lapas Ambon

AMBON - Setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, sebanyak 20 narapidana (napi) dialihkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Selasa (12/1/2021).
20 napi tersebut terdiri dari 7 orang dari tahanan Polsek Sirimau, Polsek Teluk Ambon dan Polresta Ambon (7 orang) dan eksekusi 13 orang lainnya dari Polda Maluku.
Pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan C-19.
“Napi yang dipindahkan tentunya telah dilakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu dengan hasil non reaktif dan dengan kondisi kesehatan yang baik,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Selasa (12/1/2021).
Dikatakan, saat tiba Lapas Ambon, ke-20 napi tersebut diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu mencuci tangan dan menggunakan masker, masuk ke dalam bilik steril serta pengukuran suhu tubuh.
Selanjutnya, kata Saiful Sahri, narapidana tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas.
“Mereka ditempatkan pada kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari, serta akan dilakukan pemeriksaan rapid test setelah masa isolasi," katanya.
Ia menambahkan, kini jumlah napi yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon berjumlah 435 orang. (MT-04)
Komentar