Sekilas Info

Polres Malteng Ciduk Pelaku Curanmor

PELAKU CURANMOR – MF (24) pelaku curanmor yang berhasil diciduk personel Polres Malteng, Selasa (3/3/2021).

AMBON – Personel Polres Maluku Tengah (Malteng) menciduk MF (24), warga Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Maluku Tengah.

MF diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Malteng.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengaku, pelaku tersebut diciduk setelah pihak kepolisian menerima informasi dan laporan dari Abdul Wahid (37) atas kehilangan satu unit kendaraan roda dua Yamaha Fino warna biru.

"Dari laporan itu kemudian personel kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menerima informasi jika kendaraan milik korban diketahui berada di Negeri Waraka. Personel langsung menuju lokasi dan hasilnya MF diamankan bersama barang bukti," jelas Umasugi kepada wartawan, di Mapolres Malteng, Rabu (3/3/2021).

Menurut Kapolres, informasi atas keberadaan pelaku MF bersama barang bukti itu dari NL yang merasa curiga dengan kendaraan roda dua yang akan dijual oleh MF kepada dirinya.

"Info dari NL menyebutkan ada sepeda motor Yamaha Fino warna biru yang dijual MF kepada dia dengan harga Rp 5.000.000. Namun saat NL menanyakan kelengkapan ranmor tersebut, MF mengatakan bahwa surat-surat akan menyusul. Merasa curiga NL memberi info tersebut kepada polisi dan pelaku bisa kita amankan Selasa (2/3/2021) pukul 13.30 WIT," ungkapnya.

Umasugi mengatakan, MF kini telah diamankan di Mapolres Malteng dan dalam pemeriksaan secara insentif oleh penyidik.

"Dari hasil interogasi pelaku mengatakan melakukan pencurian pada hari Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIT di Kompleks Masjid Al Muhajirin Lesane, Kota Masohi, dengan cara mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang sedang tertidur pulas di dalam Masjid Al Muhajirin Lesane," katanya,

Ia mengaku, motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut di karenakan pelaku butuh uang untuk pulang ke Makassar.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Malteng guna Proses Hukum. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!