Terima Napi Baru, Ini Prosedur Yang Diterapkan Lapas Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menerima narapidana baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sebanyak 9 orang dengan menerapkan protokol kesehatan, Senin (21/2/2022).
"Hari ini kami kembali menerima 9 orang narapidana dari Rutan Ambon untuk menjalani masa pidananya di Lapas Ambon,” jelas Kepala Subseksi Registrasi, Ramdhan Basri di Ambon, Senin (21/2/2022).
Basri mengatakan, proses penerimaan dari narapidana tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimanan instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Narapidana diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan, pengukuran suhu tubuh, dilakukan penggeladahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan," katanya.
Menurutnya, narapidana tersebut selanjutnya diserahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, untuk ditempatkan di kamar hunian dalam hal ini kamar khusus isolasi selama 14 hari.
Sementara itu, Kalapas Kelas II A Ambon, Saiful Sahri, membenarkan setiap narapidana baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.
Ia berharap selama menjalani pidana di Lapas Ambon narapidana tersebut dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban serta mengikuti setiap pembinaan yang diberikan oleh petugas dengan baik
Sembilan Narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana di atas empat tahun.
Proses penerimaan berjalan denga naman dan tertib yang dibantu langsung oleh petugas jaga. Hingga kini jumlah narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon adalah sebanyak 458 orang. (MT-04)
Komentar