Pemilik 32,96 Gram Sabu yang Diciduk Polisi di Ambon Ternyata Residivis

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemilik 32,96 gram sabu, Edsan Lilihata yang diciduk di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Rabu (23/2/2022) ternyata mantan narapidana (residivis) kasus narkoba.
Lilihata pernah di hukum penjara selama 1,6 tahun pada tahun 2009 dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin di Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022).
Menurut Amrin, pasca ditangkap dan diproses kini berkas tersangka sudah disiapkan untuk segera dikirim kepada Jaksa Penunut Umum (JPU).
Tersangka sendiri kata Amrin saat pemeriksaan mengaku barang tersebut digunakannya sendiri. Bahkan saat penangkapan sabut masih utuh dan belum diedarkan. Namun demikian, penyidik tetap melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Tersangka ini sebagai pedagang. Dalam kasus ini ia mengaku memesan untuk digunakan sendiri. Dalam jumlah banyak namun belum diedarkan," katanya.
Amrin mengaku pihaknya sementara mengembangkan penyelidikan terhadap peran OP yang merupakan pemasok sabu tersebut.
"Kita sementara kembangkan. OP masih di LP Cipinang dengan hukuman dalam kasus narkoba selama 20 tahun penjara. Nanti akan kita lihat dan koordinasikan dengan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Lilihata diciduk Rabu (23/2/2022) pukul 13.00 WIT di rumahnya di kawasan Karang.
Kendati berdomisili di kawasan Karang Panjang, namun tersangka juga merupakan warga Negeri Hutumete, Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah. (MT-04)
Komentar