Sekilas Info

Ini Tahapan & Jadwal Pemilu 2024

MalukuTerkini.com - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Peraturan KPU (PKPU) soal tahapan Pemilu 2024. Dalam PKPU tahapan Pemilu 2024 ini, disepakati masa kampanye 75 hari.

Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.

Hasyim mengatakan tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022 serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; pada 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari - 20 Maret 2024.

Jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022.

Rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan ini memdapat respons positif dari anggota Komisi II DPR RI.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Doli Kurnia dilanjut ketuk palu.

Kesimpulan rapat ini kemudian disetujui oleh Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Selanjutnya aturan tersebut akan diundangkan oleh KPU ke Kemenkumham.

Dalam rapat ini juga, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu meminta pemerintah memberikan dukungan kelancaran Pemilu 2024 dalam bentuk Inpres.Kesimpulan rapat ini kemudian disetujui oleh Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Selanjutnya aturan tersebut akan diundangkan oleh KPU ke Kemenkumham.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mendukung masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari. Menurut Tito, masa kampanye lebih cepat lebih baik.

"Nah, dari teman-teman DPR yang mengajukan lebih pendek lagi, saya mendengar nanti kita dengar sama-sama bahwa KPU, yang tadinya setuju 6 bulan, waktu rapat yang terakhir saya dengar sudah menyetujui usulan dari DPR Komisi II, khususnya 75 hari. Dari sisi pemerintah, makin pendek makin baik. Kita harapkan anggaran juga berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama 75 hari," kata Mendagri Tito sebelum rapat bersama Komisi II, KPU, dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!