Sekilas Info

Polisi Serahkan Pembobol Toko Fanny ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, telah menyerahkan  A (18) dan MAP alias A (18) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kedua tersangka  ini merupakan pembobol uang tunai Rp 367 juta di Toko Fanny, di Jalan Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) pukul 02.45 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik kepada malukuterkini.com, Kamis (4/8/2022) menjelaskan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan sejak  Kamis (28/7/2022)  pukul 13.00 WIT di Kantor Kejari Ambon.

"Penyidik Subnit 1 unit 1 dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda S. Taberima telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian uang tunai sejumlah Rp 367.500.000 dan diterima oleh  Jaksa Elsye B. Leunupun," jelasnya.

Kedua tersangka kata Mido Manik, dijerat dengan pasal pencurian dengan lemberatan dan atau lencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

Ia merincikan, barang bukti yang diserahkan juga  1 buah HP merk Samsung Galaxy A53, 1 buah HP merk Xiaomi 12, 1 buah kunci motor, 3 lembar surat tanda coba kendaraan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, 1 pasang sepatu merk All Star, 1 buah tas ransel warna hitam, 4 potong celana panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam,  3 potong baju kaos, 1 buah flashdisk,  uang tunai berjumlah Rp 50 juta, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A33, 1 pasang sepatu merk All Star dan  uang tunai sejumlah Rp 906.000.

Untuk diketahui, dua tersangka ditangkap   berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2022. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!