Sekilas Info

Satu Lagi Remaja 14 Tahun di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease yang dipimpin Kanit PPA Aipda O Jambormias pekan kemarin juga berhasil mengamankan C (14),  pelaku anak tindak pidana percabulan terhadap korban bocah berusia 8 tahun.

Kejadian tindak pidana tersebut terjadi sejak Minggu (9/10/2022)  sekitar pukul 22.00 WIT di Lapangan Merdeka, dan dilaporkan ke Polisi Senin (10/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022) menjelaskan kasus ini sudah diproses dan segera dituntaskan.

"Kejadiannya sudah sejak pekan kemarin namun baru kita publikasi. Pelaku anak sebelum melakukan pencabulan terhadap korban anak, mencekik korban anak, lalu menutup wajah dan juga hidung korban anak menggunakan tangannya dan kemudian mencabuli korban," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, sehingga orang tua korban langsung melaporkan ke Polresta guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku kita jerat dengan pasal  percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya ada juga kasus juga serupa yang terjadi di tempat yang lain di Kota Ambon dan korban yang berbeda namun korban masih berusia 8 tahun, Tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pun juga berhasil menciduk B (16), pelaku setubuhi bocah tersbeut. Pelaku diciduk, Sabtu (15/10/2022). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!